Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Ini Langkah Kemenag dan Kemen PPA Pastikan Negara Hadir

Ilustrasi korban pelecehan seksual. Shutterstock
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Shutterstock
0 Komentar

Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah terstruktur menanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pihaknya secara struktur sudah mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk ditiadakan penerimaan santri baru dan mempertimbangkan untuk dicabut izinnya pusantren tersebut.

“Selanjutnya dilakukan langkah-langkah agar pelaku tidak berada lagi di lingkungan pusantren alias diotkan atau dikeluarkan,” tegas Basnang, Minggu (3/5).

“Itu langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Agama secara struktur,” sambungnya.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Aturan proses pencabutan izin pesantren dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari kantor Kemenang di kabupaten. Setelah itu naik ke provinsi hingga ke pusat untuk mengeluarkan surat persetujuan pencabutan izin.

“Untuk santrinya kita akan bekerja sama dengan pesantren yang lain agar anak-anak tidak menjadi korban. Kemudian anak-anak kan ada di satuan pendidikan madrasah. Sehingga madrasah tidak berjalan, yang kita cabut adalah izin pesantrennya,” kata Basnang.

Sementara, lanjut Basnang, satuan formal pendidikan tetap berjalan. Sehingga ia memastikan bahwa masa depannya santri lainnya tidak akan terdampak.

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan negara hadir secara penuh dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Arifah pun mendorong penyidik segera menerapkan Pasal 45 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang memungkinkan penahanan tersangka dilakukan lebih awal. Langkah itu dinilai krusial untuk melindungi korban dari potensi intimidasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” tegas Arifah, Minggu (3/5).

Selain UU TPKS, Arifah juga mendorong penerapan UU Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum tambahan mengingat kekerasan terjadi saat korban masih berusia anak. Kombinasi kedua regulasi itu dinilai penting agar pelaku dapat dijerat hukuman yang diperberat.

0 Komentar