25 Gerai Alfamart dan Indomaret Ditutup di Lombok Tengah, Mendag Budi Ungkap Alasannya

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)
0 Komentar

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut penutupan sejumlah toko ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait izin usaha dan kesesuaian tata ruang daerah.

“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah,” ujar Mendag Budi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mendag Budi menegaskan, penutupan gerai ini tidak terkait dengan isu lain di luar masalah administrasi perizinan. Dalam pendirian toko ritel modern harus sesuai dengan perizinan dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat

“Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Enggak ada dengan isu-isu lain, enggak ada, itu soal izin daerah,” jelasnya.

Ia mengaku telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. “Saya sudah komunikasi dengan Pak Dirjen (Dirjen PDN), saya minta dicek lagi. Jadi informasi yang kami terima, terkait perizinannya,” imbuh Budi.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah menutup sementara operasional 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret, lantaran belum melengkapi perizinan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan toko ritel modern, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai. Penutupan puluhan gerai itu, memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya dan beredar luas melalui video di media sosial (medsos).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Dalilah mengatakan, penutupan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Menurut dia, Pemkab Lombok Tengah berupaya menegakkan aturan yang telah disahkan sejak 2021. Karena itu, pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada gerai yang dianggap melanggar aturan.

“Sehingga kami sudah melakukan teguran SP1 dan SP2 kepada 25 Indomaret dan Alfamart untuk melakukan penyesuaian terhadap Perda 7 tahun 2021,” kata Dalilah.

0 Komentar