Di sisi pemulihan, Arifah memastikan korban mendapat pendampingan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juli 2024.
“Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh,” ujar Arifah.
Ke depan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Arifah juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat sosialisasi prosedur pelaporan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh lingkungan pesantren. Penguatan program Pesantren Ramah Anak juga akan dipercepat sebagai langkah pencegahan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyambut komitmen itu dan berjanji mengawal kasus ini dari sisi perlindungan psikologis, hukum, medis, dan sosial bagi korban.
“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal bagi para korban,” ujar Chandra.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
