Oditur Militer Ungkap Kronologi 4 Terdakwa Prajurit TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

4 prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus jalani sidang perdana
4 prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus jalani sidang perdana
0 Komentar

ODITUR militer mengungkap kronologi empat terdakwa prajurit TNI menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur mengatakan aksi penyiraman ini dilandasi rasa kekesalan para terdakwa dengan Andrie.

Kronologi itu dibacakan oditur pada sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, oditur menceritakan awalnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, para terdakwa ngopi bareng pukul 18.30 WIB di mes Bais TNI. Dalam pertemuan itu, oditur mengatakan salah satu terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, menyampaikan alasan kekesalannya dengan Andrie.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata, ‘saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK,” kata oditur saat membacakan surat dakwaan.

“Selain itu, saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.

Oditur mengatakan Edi ingin memukul Andrie untuk memberikan efek jera. Oditur mengatakan Budhi menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.

“Dan Terdakwa I berkata ‘ingin memukul Saudara Andrie Yunus’ sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata ‘jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’. Terdakwa I berkata, ‘saya saja yang menyiram’. Mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata ‘kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,” ujar oditur.

Oditur mengatakan Edi lalu mencari informasi tentang kegiatan rutin Andrie dari Google, salah satunya adalah acara Kamisan di Monas. Namun para terdakwa saat itu tidak menemukan Andrie di Monas sehingga membagi tugas mencari Andrie ke kantor KontraS dan YLBHI.

0 Komentar