INDEF Ingatkan Pemerintah Jaga Konsistensi Kebijakan Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik

MIFA 9 Lombardi Edition
MIFA 9 Lombardi Edition
0 Komentar

KEPALA Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengingatkan pemerintah agar menjaga konsistensi kebijakan dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik. Ini menyusul munculnya regulasi baru yang dinilai berpotensi menimbulkan sinyal beragam (mixed signal) bagi investor dan pelaku industri.

Dalam diskusi bertajuk “Energi Tahan, Fiskal Aman: Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncos Anggaran” yang dipantau secara daring pada Kamis (23/4/2026), Andry menilai arahkebijakan pemerintah sejauh ini sebenarnya sudah cukup positif. Terutama melalui berbagai insentif fiskal dan regulasi yang berpihak pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Langkah strategis tentu harus didorong oleh kebijakan pemerintah dan ekosistem kendaraan listrik, baik melalui kajian maupun sosialisasi untuk mempercepat adopsi,” kata Andry.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Ia mencatat, pangsa pasar kendaraan listrik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pada 2025, pasar tersebut masih didominasi oleh produk impor. Meski demikian, Andry melihat dominasi tersebut belum menjadi ancaman serius bagi industri domestik, selama diikuti dengan komitmen investasi dari produsen global.

Berdasarkan data INDEF, nilai investasi asing yang telah masuk ke Indonesia dalam ekosistem kendaraan listrik mencapai sekitar 2,73 miliar dolar AS (sekitar Rp47 triliun). Menurut Andry, angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pro-kendaraan listrik mulai menarik minat investor internasional.

“Dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kendaraan listrik, keinginan investor untuk masuk ke Indonesia semakin besar,” ujarnya.

Ia optimistis pada 2026 nilai investasi akan meningkat lebih signifikan, terutama karena kebijakan impor kendaraan listrik mensyaratkan komitmen investasi di dalam negeri. Hal ini dinilai akan mendorong produsen untuk mulai membangun basis produksi di Indonesia.

Namun, optimisme tersebut dibayangi oleh munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik.

Menurut Andry, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberikan insentif fiskal untuk menekan biaya kepemilikan kendaraan listrik.

“Ketika Permendagri ini diterapkan dan diturunkan menjadi Perda atau Pergub, kemungkinan besar biaya operasional mobil listrik bisa meningkat dua kali lipat,” kata dia.

0 Komentar