INDEF Ingatkan Pemerintah Jaga Konsistensi Kebijakan Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik

MIFA 9 Lombardi Edition
MIFA 9 Lombardi Edition
0 Komentar

Ia menilai kondisi tersebut berisiko menghambat adopsi kendaraan listrik di tingkat konsumen, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Terlebih, Presiden sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong elektrifikasi kendaraan, termasuk melalui proyek strategis nasional (PSN) mobil listrik.

“Permendagri 11 Tahun 2026 ini seolah menegasikan apa yang disampaikan Presiden. Mixed signal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena dapat membuat pelaku industri dan investor ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Dari sisi permintaan, Andry menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat terhadap kendaraan listrik. Berdasarkan analisis INDEF, mayoritas daya beli masyarakat Indonesia untuk kendaraan berada di kisaran di bawah Rp200 juta. Sementara itu, kendaraan listrik yang paling banyak terjual justru berada di rentang harga Rp400 juta hingga Rp700 juta.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Hal ini menunjukkan kendaraan listrik masih didominasi segmen menengah ke atas. Padahal, dari sisi biaya operasional, kendaraan listrik dinilai jauh lebih efisien dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi produsen untuk menghadirkan kendaraan listrik yang lebih terjangkau sesuai daya beli masyarakat,” kata Andry.

Ia menegaskan insentif fiskal seharusnya difokuskan untuk menurunkan biaya awal pembelian kendaraan listrik agar lebih kompetitif. Oleh karena itu, kebijakan baru yang justru meningkatkan beban biaya dinilai kontraproduktif.

Andry juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kendaraan listrik sebagai sumber pendapatan baru, mengingat sektor ini masih dalam tahap pengembangan. Ia menyarankan daerah untuk mencari alternatif peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), seperti optimalisasi pajak reklame atau retribusi parkir.

“Pemerintah daerah seharusnya lebih kreatif dalam mencari PAD daripada membebani kendaraan listrik yang sedang didorong adopsinya,” ujarnya.

INDEF pun mendorong agar Permendagri tersebut segera direvisi agar sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mempercepat transisi energi dan pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

0 Komentar