MANTAN Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
AKP Deky ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” jelas Eko.
Penahanan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba.
Sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terlebih dahulu memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu mengingat AKP Dedy terlibat kasus narkoba jaringan Ishak.
Kini, Ishak berhasil ditangkap, termasuk jaringannya, yakni calon istri, Mery Christine Kiling (bendahara), Marselus Vernandus (penghubung), Normentry Raden alias Memen (36) hingga Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).
