KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Maluku, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun.Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak berhasil diselamatkan.
Insiden tersebut terjadi di area bandara yang berada di Kecamatan Kei Kecil pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT.
Saat kejadian, Nus Kei baru saja tiba setelah melakukan penerbangan dari Jakarta.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Berikut sejumlah rangkuman fakta terkait penikaman yang menewaskan Nus Kei, berikut fakta-faktanya:
2 penikam ditangkap
Tak berselang lama dari kejadian, polisi berhasil membekuk dua orang yang diduga menikam Nus Kei.
Diketahui pelaku berinisial HR (28) dan FU (36). Penangkapan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rian Suhendi.
Salah satu terduga pelaku berlatar belakang atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA).
Terancam hukuman mati
Dua pelaku yakni HR (28) dan FU (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (20/4) malam.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
HR dan FU dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dipicu dendam lama
Polisi membeberkan motif di balik aksi penikaman Nus Kei. Kedua pelaku dendam atas pembunuhan yang terjadi di Bekasi pada tahun 2020.
“Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Rositah menyebut aksi pembunuhan yang disebut didalangi Nus Kei itu terjadi di Jakarta pada tahun 2020 silam.
“Yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping Apartemen Metro Galaxy, Kalimalang, Bekasi,” ucap dia.
