Kasus Penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun yang Tewaskan Nus Kei: Penikam Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, HR (kedua dari kiri) dan FUketika ditangkap oleh po
Dua tersangka pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, HR (kedua dari kiri) dan FUketika ditangkap oleh polisi, 19 April 2026. (olres Maluku Tenggara)
0 Komentar

Dua terduga pelaku penusukan terhadap Nus Kei, masing-masing HR (28) dan FU (39) dalam proses pemindahan dari Maluku Tenggara ke Ambon.

Pemindahan keduanya dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

HR (28) dan FU (39) dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku.

Ketum Golkar tugasi Sekjen kawal kasus

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku telah menugaskan sekjen partainya, Muhammad Sarmuji untuk mengawal kasus penikaman Nus Kei.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“DPP Golkar sudah saya meminta kepada Sekjen untuk mendampingi proses sampai tuntas,” ujar Bahlil di kompleks parlemen usia menghadiri peluncuran buku Sarmuji, Senin (20/4).

Bahlil menyampaikan duka cita atas insiden tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian hingga tuntas.

“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tapi DPP Golkar, telah meminta agar ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara seksama,” ujar Bahlil.

0 Komentar