Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Anwar Usman Enggan Komentari Gugatan Ijazah Gibran

Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Anwar Usman Enggan Komentari Gugatan Ijazah Gibran
Nama Anwar Usman kembali berada di pusat perhatian setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jumat (2/10/2026)
0 Komentar

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait gugatan sengketa ijazah dan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang bergulir di MK. Sikap tersebut disampaikan Anwar usai menjalani pelantikan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anwar menegaskan dirinya menolak untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di lembaga yang pernah dipimpinnya itu. Ia memilih untuk membiarkan hakim konstitusi yang bertugas menyelesaikan perkara tersebut.

“Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar,” ujar Anwar Usman.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Lebih lanjut, Anwar menekankan komitmennya untuk tidak terlibat maupun memengaruhi perkara yang tengah disidangkan. Ia menilai bahwa memberikan pandangan terhadap perkara aktif dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses peradilan.

“Wah, jangan deh. Saya orangnya sudah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun. Walaupun mantan hakim enggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan,” tegas Anwar.

Terkait polemik ini, Anwar juga membantah adanya konsultasi atau perbincangan khusus dengan keponakannya, yakni Wapres Gibran. Ia mengaku jarang bertemu dan interaksinya hari ini di Istana hanya sebatas bersalaman.

“Oh enggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi saja nih. Dan saya sendiri enggak mau. Saya kan bukan orang politik,” tuturnya.

Gugatan mengenai syarat pendidikan dan dokumen kelulusan Gibran sendiri terdaftar dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon yang dipimpin pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, terkait jabatan barunya di Wantimpres, Anwar menyatakan kesiapannya untuk fokus memberikan telaah serta pertimbangan kepada kepala negara. Ia berkomitmen menjalankan tugas ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

0 Komentar