Dirut BNI Serahkan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Aek Nabara ke Polda Sumut

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketujuh kanan), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketujuh kanan), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kesembilan kanan), dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedelapan kanan) usai pertemuan membahas kasus dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
0 Komentar

DIREKTUR Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum (APH).

“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia juga mengapresiasi atensi pucuk pimpinan Polri atas kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” katanya.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Diketahui, Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar karena dana jemaat diduga digelapkan oleh oknum internal bank tersebut.

Pada Selasa ini, Dasco selaku pimpinan parlemen menerima pertemuan pihak BNI dan paroki. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang turut hadir sebagai perwakilan korban dalam pertemuan itu.

Menurut Putrama, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak akan pentingnya literasi keuangan. Sementara itu, dari sisi internal perbankan, BNI akan mengoptimalkan penerapan prinsip pemahaman terhadap karyawan (know your employee).

“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” katanya.

Usai pertemuan itu, Putrama juga memastikan dana akan dikembalikan sepenuhnya kepada Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4).

“Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

OJK menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. Penyelesaian diminta dilakukan secara cepat dan transparan.

0 Komentar