Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
“Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin (30/3).
Kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
