BANK Negara Indonesia (BNI) buka suara perihal kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp 28 miliar. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.
Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Dia menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama ‘Deposito Investment’ oleh tersangka bukan produk resmi BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Munadi.
Munadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Dia menyatakan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.
Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.
Munadi menuturkan BNI juga termasuk yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyampaikan prihatin khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.
