KPK Periksa 2 Saksi Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Periksa 2 Saksi Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
Gedung KPK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau korupsi dana CSR BI-OJK, pada hari ini.

Dua saksi yang dimaksud berasal dari Bank Indonesia, yakni Analisis Hukum, Deputi Direktur, Departemen Hukum, Bank Indonesia, tahun Agustus 2024-sekarang Irwan dan Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor Bank Indonesia Nita Ariastuti Muelgini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/04/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nita hadir pukul 10.02 WIB. Sementara, KPK belum mengonfirmasi apakah Irwan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Budi juga belum menjelaskan materi pemeriksaan dan alasan keterangan dua saksi tersebut dibutuhkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.

Dalam perkara ini, KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Penyidik kemudian menemukan bukti Heri menggunakan dana dari rekening penampung tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

0 Komentar