Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
KPK Periksa 2 Saksi Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
