MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Pengunduran diri tersebut dipicu oleh temuan fasilitas ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Yusril menegaskan bahwa langkah mundur tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Namun, ia menekankan hal itu tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban hukum jika terbukti ada keterlibatan.
“Sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Kendati demikian, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam masalah hukum yang terjadi di lapas tersebut. Ia menyebut keputusan mundur Mashudi sebagai cerminan integritas moral.
“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan,” tambahnya.
Sebelumnya, pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Agus menyatakan langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral atas persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan evaluasi serta tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tetap berjalan. Proses ini dilakukan guna memastikan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan tetap konsisten.
