KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait tata cara penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa penyetaraan tidak terbatas pada ijazah semata. Sertifikat dan diploma dari berbagai sistem pendidikan asing juga dapat disetarakan mengikuti keragaman bentuk dokumen hasil belajar.
Dalam sidang tersebut, Gogot memaparkan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan pada tahun 2019. Ia menyebut, pihaknya bertugas melakukan fasilitasi penilaian dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
“Dalam konteks tahun 2019, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penilaian dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,” kata Gogot.
Gogot menjelaskan, permohonan penyetaraan diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang dinilai mencakup riwayat belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga UTS Insearch di Australia.
Proses penilaian dilakukan melalui dua tahap, yakni administratif dan substantif. Tahap administratif meliputi pengecekan urutan riwayat pendidikan, rapor, sertifikat, hingga transkrip. Sementara itu, aspek substantif membandingkan hasil belajar luar negeri dengan struktur kurikulum nasional.
“Surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia,” ujar Gogot.
Hasil penilaian tersebut menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran telah sesuai dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta keterangan Kemendikdasmen untuk memberikan justifikasi mengenai kesesuaian dokumen pendidikan luar negeri tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
