Kemlu Benarkan Overflight Clearance Usulan Amerika Serikat, Tapi Masih Jadi Pertimbangan Internal Indonesia

Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menandatangani buku tamu sebelum pertemuan bilateral dengan M
Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menandatangani buku tamu sebelum pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, 13 April 2026. (Foto: Navy Petty Officer 1st Class Eric Brann)
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta Amerika Serikat (AS) agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.

“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Rabu (15/4/2026) dikutip dari Antara.

Yvonne membenarkan overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” tambahnya.

Yvonne menegaskan setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.

“Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” ucap Yvonne.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyebut perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara RI dan AS tidak memuat tentang pengaturan overflight clearance.

Menurut Rico, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah konsisten pada posisi bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun dengan semua mitra, termasuk AS, harus menguntungkan Indonesia.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

MDCP baru ditandatangani Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Amerika Serikat, Senin (13/4/2026).

Rico mengatakan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer yang telah disepakati Indonesia dan AS itu meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar-personel pertahanan kedua negara.

0 Komentar