WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan setiap kebijakan yang menyangkut akses penerbangan militer asing ke ruang udara Indonesia merupakan hal yang sangat sensitif dan wajib melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional.
Hal ini merespons beredarnya isu mengenai rencana Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) di wilayah kedaulatan RI.
Dave menyatakan bahwa hingga saat ini informasi terkait izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer AS tersebut masih bersifat sepihak dan belum dikonfirmasi oleh pemerintah kedua negara.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Sejauh ini, informasi yang beredar masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi,” ujar Dave melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Dave menekankan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap aktivitas harus tunduk pada hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara, termasuk aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis lainnya.
Ia memperingatkan bahwa setiap perubahan mekanisme izin, terutama yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus memerlukan kajian mendalam.
“Setiap perubahan mekanisme izin harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas. Indonesia memiliki aturan ketat terkait jalur udara strategis kita,” tegas Politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Dave mengatakan DPR akan memastikan kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas utama. Ia menuntut adanya transparansi dalam setiap kerja sama militer yang melibatkan wilayah kedaulatan negara. “Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses ruang udara penerbangan militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum. Kedaulatan negara adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.
![Legislator: Kebijakan Akses Penerbangan Militer Asing ke Ruang Udara Indonesia Sensitif, Harus Sesuai Hukum Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono [dok: LP]](https://assets.delik.tv/main/2026/04/Wakil_Ketua_Komisi_I_DPR_RI__Dave_Laksono__Foto__Arief_Mahendra20260112130619-850x560-1-1200x675.webp)