UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Berbeda dari sebelumnya, KUHP baru ini memuat ketentuan hukuman pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif untuk menggantikan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.
UU KUHP tersebut sudah disahkan sejak 2 tahun lalu dan mulai berlaku efektif setelah melewati masa transisi. Meski pengesahannya sempat menuai kritik keras dari berbagai kalangan karena dinilai memuat sejumlah pasal karet. Namun, pemberlakuan KUHP ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia setelah puluhan tahun menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda.
Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pedoman tata cara menjalankan KUHP yang baru tersebut.
Fakta-fakta pidana kerja sosial yang akan berlaku dalam KUHP baru:
Paradigma baru pemidanaan
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
KUHP yang berlaku besok memberikan paradigma baru pemidanaan di Indonesia. KUHP sebelumnya mengatur pidana pokok terdiri dari hukuman pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
Sedangkan dalam UU KUHP baru, turut masuk pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok, di samping pidana penjara, denda, pidana pengawasan, dan pidana tutupan.Pidana kerja sosial bukan sekadar modifikasi teknis, tetapi merupakan bagian dari revolusi pemidanaan yang tercantum dalam UU KUHP.
Bentuk pidana kerja sosial
Pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru ini adalah bentuk sanksi yang mengharuskan pelaku tindak pidana melakukan kerja yang berguna bagi masyarakat, seperti membantu fasilitas publik, organisasi sosial, atau kegiatan kemanusiaan, sebagai ganti hukuman penjara.Hakim memiliki diskresi untuk menentukan durasi dan tempat pelaksanaan kerja sosial dalam amar putusan.
Dasar hukum pidana kerja sosial
Dasar hukum pidana kerja sosial terletak dalam UU KUHP yang baru, yakni:
Pasal 65 ayat (1) menyatakan pidana kerja sosial adalah salah satu pidana pokok yang bisa dijatuhkan oleh hakim.
Pasal 85 mengatur secara terperinci tentang kriteria, mekanisme, dan syarat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sasaran hukuman dan durasinya
Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kerja sosial kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp 10 juta.
