Durasi kerja sosial bisa diatur antara 8 jam sampai 240 jam, dilaksanakan selama maksimal 6 bulan, dengan alokasi jam yang fleksibel agar tidak mengganggu pekerjaan atau kehidupan produktif terpidana.
Hakim wajib mencantumkan lamanya jam kerja per hari, jumlah minggu kerja, serta lokasi spesifik pelaksanaan, apakah di rumah sakit, panti asuhan, fasilitas umum, atau institusi lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial diawasi langsung oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Sanksi jika tidak dipenuhi mencakup pengulangan kerja sosial, diganti pidana penjara, atau denda sesuai ketentuan yang diputuskan hakim.
Hal yang harus dipertimbangkan hakim
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim.
- Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial.
- Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Kurangi kepadatan lapas
Saat ini, kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia hampir semuanya mengalami kelebihan kapasitas karena banyaknya para tahanan atau narapidana, khususnya pengguna narkoba.
Dengan diberlakukannya pidana pokok kerja sosial, diharapkan bisa mengurangi overkapasitas lapas, sehingga pembinaan bisa lebih efektif dilakukan.
Pidana kerja sosial juga sebagai bentuk keadilan restoratif, memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat yang terdampak. Konsep ini berbeda dengan pendekatan tradisional yang dominan pada hukuman penjara semata.
Kesiapan pelaksanaannya
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi sudah berbicara langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelaksanaan UU KUHP yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026) tersebut.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Dalam pembicaraan itu, ditekankan amar putusan hakim harus menyebutkan terkait jenis, durasi, serta tempat pidana kerja sosial yang diberikan kepada terdakwa.
“Kedua, menyatakan bentuk jenis pidana dalam kerja sosial. Ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian dalam satu minggu, berapa hari dan dilaksanakan di mana. Itu dibunyikan dalam amar putusan,” kata Prim di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
