Dia menegaskan durasi pidana kerja sosial tidak boleh lebih dari 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP tersebut.
Penerapan di Belanda
Hukuman pidana kerja sosial ternyata juga berlaku di Belanda. Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan pemerintah Belanda menjalankan hukuman pidana itu melalui lembaga khusus Reclassering Nederland yang sudah berdiri sejak 100 tahun lalu. Terpidana yang dihukum kerja sosial dipasangi gelang khusus untuk menandai durasi dan area hukuman.
“Kalau keluar dari areanya, gelangnya bunyi, jadi dia tidak berani keluar di jalur yang sudah ditentukan oleh lembaga Reclassering. Akan bunyi, ada alarm, orang lain pasti tahu semua kenapa bunyinya nyaring sekali. Jadi kalau bekerja di wilayah A ya harus di A, tidak boleh jalan-jalan ke wilayah B, kira-kira seperti itu,” katanya.
