MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris BUMN lantaran bukan sebagai penyelenggara negara.
Erick memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindakan korupsi tetap akan berhadapan dengan tindakan hukum.
“Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya,” ujar Erick saat konferensi pers bersama Plt Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
Erick justru saat ini sedang intens berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.
Erick menyampaikan hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN.
“Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” sambung Erick.
Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki individu yang ahli dalam hal tersebut. Oleh karenanya, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
“Nah itu yang kita tidak punya expertise, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” kata Erick.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan, status bukan sebagai penyelenggara negara para jajaran direksi dan komisaris, juga pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui UU Nomor 1/2025 tentang BUMN tak otomatis membikin kebal hukum jabatan-jabatan tersebut apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi.
UU Nomor 1/2025 tentang BUMN disahkan pada Februari 2025 lalu. Beleid tersebut mengganti keberlakukan UU 19/2003 tentang BUMN.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Dalam UU BUMN yang baru tersebut dilakukan penjelasan konkret tentang posisi-posisi tinggi di BUMN yang tak masuk dalam rumpun penyelenggara negara. Dalam Pasal 9G UU 1/2025 ditegaskan bahwa, “anggota direksi, dewan komisaris, dan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
