PUSARAN kasus pembunuhan sadis satu keluarga Haji Syaroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kian memanas di meja hijau. Penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, secara lantang membeberkan empat poin kejanggalan dalam persidangan yang dinilainya dapat mengubah arah pembuktian hukum.
Kubu Ririn menilai ada upaya penggiringan opini untuk menyudutkan kliennya sebagai pelaku tunggal, sekaligus mengaburkan keberadaan komplotan luar yang dipimpin oleh Aman Yani.
Berikut adalah catatan dalam akun Instagram pengacara Ririn, Toni RM, dengan judul tegas, “4 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Terungkap di Persidangan.” yang diunggah 12 Mei 2026:
Inkonsistensi Ekstrem Kesaksian Terdakwa Priyo
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Kejanggalan pertama yang disorot tajam adalah perubahan drastis keterangan terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Pada BAP awal, Priyo memberikan kesaksian terperinci yang menempatkan dirinya sebagai saksi mata atas pembunuhan yang dilakukan oleh komplotan Aman Yani Cs, sementara Ririn diklaim tidak terlibat. Namun di persidangan, Priyo mendadak menganulir seluruh ceritanya dan menuduh Ririn sebagai eksekutor tunggal menggunakan palu godam.
Toni RM menilai pencabutan keterangan ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada Ririn, sekaligus memposisikan Priyo agar dihukum lebih ringan atau sekadar menjadi saksi mahkota.
Validasi dari Saksi Baru (Yayah dari Cikarang)
Kubu Ririn menepis tuduhan bahwa sosok Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga adalah tokoh fiktif atau “hantu” yang sengaja dikarang. Langkah ini diperkuat dengan munculnya saksi baru bernama Yayah, seorang wanita paruh baya asal Cikarang, Bekasi.
Dalam kesaksiannya, Yayah mengonfirmasi secara meyakinkan bahwa ia pernah melihat pria yang mirip dengan foto Aman Yani bersama beberapa pemuda di sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara, Cikarang Selatan, pada tahun 2025 lalu. Bagi pengacara Ririn, testimoni Yayah adalah bukti konkret bahwa komplotan Aman Yani nyata adanya dan sempat melarikan diri pasca-kejadian di Paoman.
Skandal Pemalsuan KTP dan Penggunaan Wajah “Dudu”
Kejanggalan berikutnya berkaitan dengan modus operandi operasional Aman Yani yang melibatkan saksi bernama Dudu. Dudu—mantan pekerja hotel di Indramayu—pernah mengakui bahwa foto wajahnya diambil oleh Ririn untuk ditempelkan pada KTP palsu atas nama Aman Yani. KTP rekayasa tersebut digunakan untuk memenuhi syarat birokrasi pencairan uang pensiunan Aman Yani di BRI.
