Menteri BUMN Pastikan Setiap Direksi-Komisaris BUMN Tetap Dihukum Bila Korupsi

Menteri BUMN Pastikan Setiap Direksi-Komisaris BUMN Tetap Dihukum Bila Korupsi
Menteri BUMN Erick Thohir
0 Komentar

Dalam Pasal 87, UU tersebut pun menyatakan BUMN dalam penyelenggaraannya didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing.

Yaitu para karyawan BUMN. Namun dalam pasal tersebut juga dinyatakan tegas, karyawan BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

Adanya pasal-pasal yang mengeluarkan jajaran tinggi di BUMN, dan para karyawannya sebagai penyelenggara negara, seperti memproteksi dari dampak hukum atas perbuatan, maupun keputusan-keputusan yang terindikasi masuk dalam kualisifikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Kejagung menegaskan, tetap saja, jika suatu pengusutan tindak pidana korupsi menemukan bukti-bukti adanya keterlibatan persekongkolan jahat para jajaran tinggi di BUMN dalam melakukan tindak pidana korupsi, maka proses hukum akan tetap berjalan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung sedang membahas tentang UU BUMN yang baru disahkan tersebut.

Kata dia, pengkajian terkait beleid baru tersebut terutama menyangkut tentang kewenangan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum (APH)

“Pengkajian yang mendalam dilakukan apakah kewenangan dari kita (kejaksaan) masih di atur dalam Undang-undang BUMN tersebut (atau tidak),” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Mengenai tentang jajaran tinggi BUMN bukan sebagai penyelenggara negara tersebut, kata Harli tak menutup peniadaan hukum apabila tersangkut tindak pidana korupsi. Karena kata dia, penyelenggara negara bukan satu-satunya unsur dalam praktik tindak pidana korupsi.

“Kita harus memahami bahwa sepanjang di sana ada fraud (kecurangan atau manipulasi) misalnya sepanjang ada fraud, ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang di mana katakanlah korporasi atau BUMN itu mendapatkan aliran dana dari negara, dan itu merugikan (keuangan atau perekonomian) negara, saya kira itu masih memenuhi unsur-unsur dari pada tindak pidana korupsi,” kata Harli.

Sebab itu, kata Harli, dalam suatu pengusutan hukum, terutama korupsi pentingnya proses penyelidikan, dan penyidikan.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” kata Harli.

0 Komentar