WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung selama satu bulan untuk evaluasi.
Dante menyebutkan hal itu sebagai respons pertanyaan awak media tentang langkah Kemenkes terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang keluarga pasien yang dilakukan oleh tersangka, PAP, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
“Jadi, pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Adapun penghentian program pendidikan tersebut, kata Dante, adalah untuk melakukan perbaikan, pengawasan, secara lebih optimal.
Dia menyebutkan proses pendidikan tersangka sudah diberhentikan, dan pihaknya juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pemeriksaan mental bagi para peserta PPDS guna memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi. Pihaknya akan bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Tes mental untuk peserta pendidikan (dokter spesialis) tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu. Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Nah nanti, karena ini sudah masuk ke dalam ranah kriminal, kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP (31), katanya, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.