Dewan Pers: Usut Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat, Dukung Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Jurnalis Karo

Dewan Pers: Usut Indikasi Keterlibatan Oknum Aparat, Dukung Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Jurnalis Karo
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)
0 Komentar

KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Ninik menyebut, vonis tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” kata Ninik di Jakarta, Kamis (27/3), dikutip dari laman resmi Dewan Pers.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Ninik menjelaskan kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku pembunuhan ini menjadi penting agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas.

Ia berharap, nantinya aparat penegak hukum turut mengusut kasus ini hingga tuntas..

“Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang pada Kamis (28/3/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis.

Tidak hanya Bulang, dalam persidangan terpisah dua terdakwa lain, Yunus Saputra Tarigan divonis pidana seumur hidup, dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

0 Komentar