PENYALURAN saldo dana PKH tahap 1 tahun 2025 sudah mulai bisa dicairkan oleh KPM melalui beberapa cara.
Adanya bansos PKH ini adalah program unggulan yang menjadi prioritas pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Bansos PKH ini sudah mulai diterima oleh KPM dan cair ke bank penerima yang telah didaftarkan sebelumnya, hal ini juga di konfirmasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Jadwal Pencairan Saldo Dana PKH
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Pencairan untuk tahap pertama penyaluran bansos ini umumnya akan dilakukan sejak awal tahun dengan setiap periodenya 3 bulan yakni Januari, Februari dan Maret.
Berdasarkan pada ketentuan Kemensos kalau penyaluran PKH 2025 akan dirapel menjadi tiga bulan sekali dengan tahapan seperti ini.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2025
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025
Jadi para KPM bisa coba langsung cek rekening yang didaftarkan apakah saldo dana PKH sudah cair atau belum.
Kriteria Dan Nominal Saldo Dana PKH 2025
Jumlah dana PKH 2025 yang diterima masyarakat akan berbeda-beda. Terbagi menjadi tujuh jenis kategori, sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyebab Bansos PKH Tidak Cair?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu.
Namun sayangnya, masih banyak KPM yang menghadapi kendala dalam pencairan bantuan ini.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Berikut alasan lengkap tentang berbagai penyebab yang mungkin menjadi keterlambatan atau tidak cairnya bansos PKH.
Belum atau Tidak Terdaftar di DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat utama agar seseorang dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH.