KETUA Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan kliennya berpotensi menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dede merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut. “Itu sangat berpotensi (jadi JC), dan ini masih proses yang akan kami pertimbangkan,” kata Suhendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut dia, Dede menyatakan dirinya siap dengan resiko apapun. Bahkan jika harus masuk penjara menggantikan 7 terpidana kasus Vina ini. “Tapi tentunya kami akan melakukan upaya yang terbaik untuk membela saudara Dede,” tuturnya.
Suhendra menjelaskan, Dede dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam memberikan kesaksian palsu pada berita acara pemeriksaan (BAP) 2016. Dede mengaku bahwa peristiwa dalam BAP itu tidak pernah terjadi.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Suhendra menjelaskan Dede dihubungi oleh Aep untuk meminta ditemani ke kantor Polres Cirebon Kota. “Saat itu dia tidak mengetahui sebenarnya apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana, dia bertemu dengan Pak Rudiana,” kata dia. “Kemudian disampaikanlah agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana.”
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016.
Menurut dia, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Lalu, penyidik akan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini. (*)