Irjen Imipas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berat di Balik "Kluster Mewah" Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tak berizin di lingk
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tak berizin di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
0 Komentar

INSPEKTUR Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, membeberkan hasil sementara investigasi gabungan terkait polemik “kluster mewah” dan rumah dinas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari temuan awal, Kemenimipas menyimpulkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang melibatkan unsur pejabat lapas.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi secara langsung di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI saat melakukan sidak di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Rombongan dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso, Dewi Asmara, serta Andreas Hugo Pareira meninjau langsung lokasi menyusul perbedaan data antara temuan awal Ombudsman RI dan penelusuran internal kementerian.

Temuan Tim Gabungan: Bangunan Liar di Bantaran Sungai & Fasilitas Latihan

Rudi menjelaskan, tim gabungan khusus yang melibatkan Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel), Kepatuhan Internal (Patnal), Inspektorat Wilayah, hingga Kanwil Jabar masih terus bekerja mengumpulkan bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap sejumlah fakta krusial terkait bangunan yang disorot:

  • Tanpa Anggaran Negara: Bangunan-bangunan tersebut bukan bersumber dari APBN, melainkan dibangun secara swadaya dan tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN).
  • Pelanggaran Tata Ruang: Pendirian bangunan terbukti melanggar hukum karena berlokasi di atas kawasan sempadan atau bantaran Sungai Ciliwung serta tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Temuan Aktivitas Khusus: Tim juga mendalami area ruang asimilasi yang berada di balik tiga kontainer, yang berdasarkan penelusuran telah lama digunakan sebagai tempat latihan—termasuk mendapati dua orang warga binaan di lokasi—serta fasilitas penunjang lain seperti rencana area fitness dan simulator golf yang belum rampung.

Masuk Kategori Pelanggaran Berat, Ancaman Pemecatan Menanti

Berdasarkan analisis awal terhadap temuan dan konfrontasi keterangan pihak terkait—termasuk pemeriksaan intensif terhadap Kepala Lapas—Rudi menegaskan bahwa tindakan pembiaran dan fasilitas eksklusif tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat.

Pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 juncto Pasal 8 mengenai penyalahgunaan wewenang.

0 Komentar