“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegas Rudi.
Akibat pelanggaran berat ini, para oknum pejabat yang terlibat terancam sanksi tegas berlapis, mulai dari penurunan jabatan (demosi), pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sebelumnya, Kemenimipas telah bergerak cepat menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, meliputi Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum. Rudi menyatakan pihaknya masih terus mendalami seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan sanksi final secara menyeluruh.
