Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Bongkar 10 Bangunan Tak Berizin di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tak berizin di lingk
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tak berizin di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
0 Komentar

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat mengeksekusi pembongkaran 10 bangunan tidak berizin di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Langkah tegas ini diambil langsung di hari yang sama usai rombongan Komisi XIII DPR menggelar rapat kerja dengan Ditjenpas dan melakukan peninjauan lapangan untuk mengusut temuan fasilitas mewah (“kluster mewah”) yang sebelumnya disorot oleh Ombudsman RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso (sebelumnya disebut Sugiarto), menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan seketika itu juga agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran aturan di dalam area lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai,” ujar Sugiat di lokasi.

Permintaan tersebut langsung mendapat lampu hijau dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang turut menyaksikan langsung proses penertiban.

Temuan Barang Mewah dan Minuman Keras

Dalam proses penertiban yang disaksikan langsung oleh para legislator dan jajaran Kemenimipas, satu unit alat berat jenis eksavator dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan liar tersebut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Irjen Rudi Setiawan memastikan pihaknya telah mendokumentasikan serta menginventarisir seluruh barang yang berada di dalam bangunan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari dalam bangunan liar yang berdiri di atas lahan sempadan sungai tersebut ditemukan berbagai fasilitas mewah, mulai dari microwave, dispenser, gitar, sofa empuk, kasur, lemari pakaian, televisi, hingga kulkas dua pintu yang berisi minuman keras.

Status Bangunan dan Sanksi Pejabat Lapas

Rudi mengungkapkan, bangunan-bangunan yang disorot tersebut terbukti bermasalah secara hukum administratif:

  • Bukan Aset Negara: Pembangunan gedung-gedung tersebut dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran APBN serta tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN).
  • Pelanggaran Tata Ruang: Bangunan berdiri di atas kawasan sempadan atau bantaran Sungai Ciliwung, yang secara hukum jelas dilarang dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Penyalahgunaan Wewenang: Bangunan-bangunan tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memberikan keistimewaan bagi narapidana tertentu, sebagaimana temuan awal Ombudsman.
0 Komentar