Sebagai sanksi tegas atas kelalaian dan pembiaran tersebut, Kemenimipas sebelumnya telah resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, meliputi Kepala Lapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kaur Umum, guna menjalani investigasi internal secara mendalam.
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Bongkar 10 Bangunan Tak Berizin di Lapas Cibinong
