PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan kepada keluarga.
Namun, barang bukti berupa telepon genggam milik saksi Suharsono alias Bondol dan Suparman belum dikembalikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Motor yang dikembalikan merupakan barang bukti yang disita oleh penyidik saat penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 di Kota Bandung. Menurut kuasa hukum Pegi, Toni RM, pengembalian motor ini dilakukan karena tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Motor milik Pegi Setiawan yang diamankan di Bandung ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa 2016,” ujar Toni RM seusai serah terima motor di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024).
Barang bukti yang diserahkan adalah satu unit motor yang berisi barang-barang milik Pegi Setiawan.
“Seharusnya motor yang Jupiter juga dikembalikan, yang terkait dengan kasus 2016,” tambah Toni.
Sementara itu, dua unit telepon genggam milik saksi Suharsono dan Suparman belum dikembalikan. Penyidik sebelumnya hanya meminjamnya selama tiga hari untuk penindakan lebih lanjut berdasarkan kesaksian kedua saksi, yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan. (*)