Kuasa Hukum Dokter Aulia Risma Lestari: Pihak Keluarga Tidak DIlibatkan dalam Investigasi Internal Undip

(Susyanto, Kuasa Hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari) (Foto: Sutrisno)
(Susyanto, Kuasa Hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari) (Foto: Sutrisno)
0 Komentar

KUASA hukum keluarga dokter Aulia Risma Lestari (ARL), Susyanto, mengatakan, pihak keluarga ARL tidak dilibatkan dalam proses investigasi internal Universitas Diponegoro (Undip) yang bertujuan mengungkap penyebab meninggalnya dokter muda berusia 30 tahun tersebut. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya ketika tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi Semarang.

“Belum ada sama sekali konfirmasi ke kami,” ujar Susyanto kepada media pada Selasa (20/8/2024) malam ketika ditanya apakah pihak Undip turut menggali keterangan pihak keluarga ARL dalam proses investigasi internalnya.

Namun dia enggan mengomentari lebih jauh perihal investigasi internal Undip terkait kematian ARL. “Mohon maaf itu bukan domain kami ya. Tapi kewenangan mereka (Undip) untuk statement seperti itu. Kepentingan dan maksudnya apa, yang tahu mereka. Tanyakan ke pihak Undip saja,” ucap Susyanto.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Undip diketahui telah merilis keterangan pers terkait kematian ARL. Dalam pernyataannya, Undip, yang mengeklaim sudah melakukan investigasi internal, membantah bahwa meninggalnya ARL terkait dengan dugaan perundungan yang dialaminya ketika melaksanakan PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi. Undip menerbitkan keterangan persnya pada 15 Agustus. Sementara ARL ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Lempongsari pada 12 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Terkait perkembangan penyelidikan kematian ARL oleh kepolisan, Susyanto mengungkapkan, perwakilan Polrestabes Semarang sudah datang ke Tegal, tempat tinggal keluarga ARL, pada Senin (19/8/2024). Mereka datang menyerahkan surat panggilan pemeriksaan untuk ibu, adik, termasuk teman dekat ARL.

Menurut Susyanto, setidaknya ada dua hal yang hendak diklarifikasi oleh tim Polrestabes Semarang. “Yang pertama kaitannya dengan apa sih penyebab kematian almarhumah. Yang kedua, ini terjadinya perundungan benar atau tidak,” ujarnya.

Susyanto menjelaskan, jenazah ARL tidak diautopsi dan keluarga menerima hal tersebut. Karena memutuskan tidak diautopsi, pasca penemuan jenazah ARL, kepolisian mengembalikan semua barang bukti. “Beberapa hari kemudian saya melakukan klarifikasi setelah adanya surat kuasa (dari keluarga ARL) bahwa almarhumah tidak melakukan bunuh diri. Oleh karena itu kan pihak yang berwajib mungkin punya kepentingan agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar di masyarakat, yaitu dengan melakukan lidik,” kata Susyanto.

0 Komentar