KPK Panggil Hasto Kristiyanto Soal Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Jawa Timur

Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasto Kristiyanto untuk memeriksanya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (19/7).

Tessa membenarkan bahwa Hasto tersebut adalah yang juga menjabat Sekjen PDIP, namun belum diketahui apakah pemeriksaan ini ada hubungannya dengan peran Sekjen PDIP atau tidak.

“Dalam rangka apa dipanggilnya, saya juga belum tahu,” kata Tessa.

Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol

Yang Tessa tahu hanyalah status pekerjaan Hasto di KTP adalah “konsultan”. “Pekerjaannya yang bersangkutan di adminduk [administrasi kependudukan] sebagai konsultan,” ujar Tessa. Hingga pukul 11.55 WIB, tidak terlihat kedatangan Hasto di KPK.

Nama Hasto lekat dengan KPK. Pada 10 Juni 2024, komisi antirasuah itu memeriksa Hasto terkait upaya mencari Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun—pada 9 Januari 2020, Harun menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Harun yakni suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. KPK menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk handphone hingga buku catatan. Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.

Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.   Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar. (*)

0 Komentar