Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara Minta Polisi Usut Kasus Kematian Wartawan Sempurna Pasaribu

Jajaran Polres Tanah Karo lakukan penyelidikan atas musibah kebakaran hebat yang menewaskan suami,Istri anak d
Jajaran Polres Tanah Karo lakukan penyelidikan atas musibah kebakaran hebat yang menewaskan suami,Istri anak dan cucunya di Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (28/06/2024).
0 Komentar

KOMITE Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian wartawan Sempurna Pasaribu dalam peristiwa kebakaran rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6).

“KKJ Sumut menyatakan sikap meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan yang terjadi,” ujar Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A. Argus di Medan, Selasa.

Arrya menjelaskan dari hasil investigasi bersama, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Singkatnya, setelah berita ditayangkan, ada oknum yang menghubungi atasan korban, meminta agar berita yang tayang tersebut segera takedown. Hanya saja, pihak perusahaan tidak menghapus berita itu.

“Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media tersebut sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang saat itu dirinya aman-aman saja. Tapi korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut,” ucap Array.

Lebih lanjut, dia mengatakan karena ada peringatan dari seseorang, korban dan temannya untuk sementara waktu tidak pulang ke rumah.

Array menambahkan fakta lain terungkap, sebelum rumah korban terbakar bersama rumahnya, ternyata sempat bertemu dengan oknum meminta kepada korban agar unggahan yang ada di media sosial juga segera dihapus, namun tidak dituruti korban.

Untuk itu, KKJ juga mendorong di antaranya semua jurnalis di Sumut untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

“Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara memeriksa 16 orang saksi terkait kasus kematian wartawan Sempurna Pasaribu dalam peristiwa kebakaran rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6).

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Mereka sudah dimintai keterangan, baik dari keluarga maupun orang yang melihat kebakaran,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan terkait penyebab kebakaran. (*)

0 Komentar