Denny Indrayana Desak Presiden Prabowo Bersikap soal Putusan MK Terkait Polemik Ijazah Gibran

Denny Indrayana Desak Presiden Prabowo Bersikap soal Putusan MK Terkait Polemik Ijazah Gibran
Denny Indrayana (Fadhlan Robbani)
0 Komentar

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny meminta Presiden Prabowo secara khusus menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat milik Gibran.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10), Denny menilai sikap bungkam Presiden Prabowo terhadap dinamika hukum dan politik ini justru membendung keberanian partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk mengambil langkah konstitusional di parlemen.

Baca Juga:Google Buka Akses Publik Global ke SynthID Detector untuk Verifikasi Konten AIMoskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut Pantau

Menurutnya, persoalan dokumen resmi seorang penyelenggara negara merupakan tanggung jawab mutlak seorang kepala negara.

“Kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia. Ini adalah presidential issue, ini adalah presidential responsibility sebagai nakhoda bangsa ini. Pada tempatnya, pada waktunya Presiden memberikan positioning dia, apa pandangan Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi. Mari sama-sama kita tanya kepada beliau,” ujar Denny.

Kritik Sikap Pasif Partai Koalisi

Lebih lanjut, Denny melontarkan kritik tajam terhadap sikap pasif partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Ia menilai para pimpinan partai politik dan relawan pendukung cenderung memilih diam demi mengamankan posisi politis di lingkaran kekuasaan.

“Karena partai-partai, apalagi partai koalisi, itu akan tergantung dengan posisi presiden. Ketika Presiden Prabowo hanya diam, aku yakin yang lain juga diam saja. Tidak mau mereka kehilangan posisi menterinya para ketua umum partai itu, tidak mau mereka kehilangan posisi komisarisnya para relawan pendukung itu, tidak mau beberapa kehilangan posisi Wantimpresnya,” sindir Denny.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

Kendati demikian, dalam lembar pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan atau mendapatkan bukti fisik yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran.

0 Komentar