Namun di sisi lain, MK menegaskan bahwa Gibran tidak dapat didiskualifikasi karena statusnya kini bukan lagi sebagai calon peserta pemilu, melainkan telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.
Denny Indrayana Desak Presiden Prabowo Bersikap soal Putusan MK Terkait Polemik Ijazah Gibran
