Media Asing Sorot Putusan MK Terkait Polemik Ijazah Gibran: Dari Reuters, ABC News, hingga The Straits Times

Media Asing Sorot Putusan MK Terkait Polemik Ijazah Gibran: Dari Reuters, ABC News, hingga The Straits Times
Gibran Rakabuming Raka saat disumpah dengan Alquran dalam pelantikan sebagai Wakil Presiden di MPR. (FOTO: TV Parlemen)
0 Komentar

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian luas dari berbagai media internasional ternama.

Sorotan tersebut mencakup jalannya persidangan, temuan material majelis hakim, hingga respons pemerintah.

Kantor berita global Reuters menerbitkan laporan berjudul “Indonesia’s Constitutional Court dismisses challenge to Vice President over education credentials”. Dalam laporannya, Reuters menyoroti langkah MK yang menolak gugatan terhadap putra mantan Presiden Joko Widodo tersebut, namun di sisi lain mencatat bahwa pengadilan tidak menemukan dokumen ijazah sekolah menengah atas asing yang dipersyaratkan secara hukum.

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

“Para pemohon dalam kasus Gibran berargumentasi bahwa kredensial sekolah menengah atas asing yang dimilikinya tidak memenuhi persyaratan hukum untuk calon wakil presiden dan diterima secara tidak patut oleh petugas pemilu,” tulis Reuters.

Media tersebut juga merinci riwayat pendidikan Gibran yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia, sebelum meraih gelar sarjana dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Sementara itu, media asal Australia, ABC News, memuat artikel bertajuk “Court dismisses challenge against Indonesia’s vice-president but impeachment remains possible”. ABC News merinci para pemohon yang berjumlah 12 pihak—termasuk KIPP, Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan TNI—yang juga mempermasalahkan klausul pengecualian dalam aturan KPU bagi lulusan luar negeri.

ABC News menjelaskan bahwa MK menolak permohonan tersebut lantaran perkara sengketa pemilu tidak dapat lagi membatalkan status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak Oktober 2024, serta menegaskan bahwa gugatan PHPU hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kontestan. Dalam penelusurannya, ABC News juga sempat meminta konfirmasi kepada UTS College, namun pihak institusi menolak memberikan komentar dengan dalih undang-undang privasi Australia.

Di sisi lain, surat kabar Singapura The Straits Times menyoroti sikap istana melalui pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan. Dalam pemberitaannya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati penuh independensi lembaga peradilan.

“Presiden sudah menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan wewenang lembaga peradilan dan tidak akan melakukan intervensi,” ujar Syahganda sebagaimana dimuat The Straits Times.

0 Komentar