KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin awalnya menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. Dia mengaku memahami sorotan yang timbul akibat putusan itu.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Dia mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.
Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Dia mengatakan surat itu merupakan dokumen yang sama digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020. Dia mengatakan surat itu juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
“Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” jelasnya.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” sambungnya.
Dia menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Dia menyebut tidak ada laporan yang diterima KPU saat itu.
