DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil sikap tegas dengan menolak permohonan visa bagi penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton. Kebijakan ini diambil demi melindungi kepentingan masyarakat, menjaga harmoni sosial, serta memastikan keamanan nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, yakni dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkokuham Imipas) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, sikap kami jelas, apabila yang bersangkutan (Israel Houghton) mengajukan visa, imigrasi akan menolaknya,” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Masuk Daftar Pemantauan dan Alasan Penolakan
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Hingga Senin (5/10/2026), pihak Ditjen Imigrasi mencatat belum menerima permohonan visa baru dari Israel Houghton. Kendati sang penyanyi sempat mengantongi visa performa pada Januari lalu, rekam jejak dan dinamika kontroversi terbarunya menjadi dasar utama pemblokiran. Nama Israel Houghton kini resmi dimasukkan ke dalam daftar subject of interest untuk pengetatan pengawasan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan, pemberian izin masuk ke wilayah Indonesia bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.
“Negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy. Inilah yang kami maksud dengan imigrasi untuk rakyat; menjadi pintu gerbang negara dan menjaga harmoni,” tegasnya.
Buntut Larangan Konser dan Sentimen Palestina
Langkah tegas Imigrasi ini selaras dengan keputusan pemerintah yang sebelumnya resmi melarang penyelenggaraan konser Israel & New Breed yang sedianya digelar di Jakarta pada 24 Oktober 2026 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mengungkapkan bahwa pelarangan konser tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan domestik serta sentimen publik. Pemerintah menyoroti adanya kampanye politik berbunyi “I stand with Israel” yang kerap disuarakan dalam rangkaian konser sang artis di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia.
Sikap dan narasi tersebut dinilai sangat sensitif serta bertentangan dengan haluan politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten dan teguh mendukung kemerdekaan rakyat Palestina. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa ruang publik di tanah air steril dari potensi gesekan sosial yang dapat mencederai solidaritas nasional.
