PEMERINTAH melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sepenuhnya menyerahkan proses hukum terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Perpindahan/Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif yang independen.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026), menjelang sidang pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB malam ini di Gedung MK.
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujar Syahganda, mengonfirmasi sikap Kepala Negara yang diketahuinya usai pertemuan di Hambalang pada Minggu (4/10/2026).
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Syahganda mencontohkan, sikap tidak mengintervensi ini konsisten dengan pola kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menyikapi berbagai uji materi undang-undang sebelumnya, seperti gugatan terhadap UU Omnibus Law.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk menghormati jalannya proses hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunggu putusan resmi yang sah dari lembaga peradilan konstitusi.
Duduk Perkara Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif terkait syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat saat pendaftaran Pilpres 2024.
Objek yang dipersoalkan meliputi penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023. Dalam petitumnya, pemohon bahkan meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan digelarnya sidang putusan malam ini, Istana kembali memastikan bahwa ranah yudikatif dibiarkan bekerja secara mandiri tanpa ada intervensi apa pun dari pihak eksekutif.
