Jaksa Agung Serahkan Rp13.241.335.681.910,13 ke Kas Negara, Hasil Penindakan Tegas Satgas PKH

Jaksa Agung Serahkan Rp13.241.335.681.910,13 ke Kas Negara, Hasil Penindakan Tegas Satgas PKH
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan uang Rp13,2 triliun secara simbolis ke Menkeu Suahasil Nazara di Kejagung, Selasa (6/10/2026)
0 Komentar

JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana hasil penindakan Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Tahap VIII senilai Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan langsung ke kas negara.

Penyerahan dana triliunan rupiah tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ungkap Burhanuddin.

Rincian Sumber Pendapatan Negara

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

Jaksa Agung merinci bahwa dana jumbo tersebut berhasil dihimpun dari berbagai instrumen penindakan hukum dan pemulihan aset, yang meliputi:

  • Penagihan Denda Administratif Kehutanan: Rp3.475.738.523.741,13 yang ditagih langsung oleh Satgas PKH.
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan: Rp1.535.750.234.271,00 dari sektor penanganan tindak pidana khusus.
  • Penerimaan Pajak Wajib Pajak: Rp8.229.846.923.898,00 dari hasil tindak lanjut penertiban Satgas PKH.

Sinergi Lintas Lembaga dan Komitmen Kejar Aset Luar Negeri

Burhanuddin menegaskan bahwa capaian masif ini bukanlah hasil kerja Kejaksaan semata, melainkan buah dari koordinasi solid dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga dengan misi tunggal mengembalikan fungsi kawasan hutan serta kekayaan alam kepada negara.

Ia juga menekankan bahwa kekuatan terbesar dalam penegakan hukum ini berasal dari dukungan penuh masyarakat. Menurutnya, persatuan antara rakyat dan negara merupakan kekuatan mutlak yang tidak dapat dikalahkan oleh kekuatan modal atau oligarki mana pun.

“Karena itu rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat negara mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak hanya merampas aset hasil kejahatan yang berada di dalam negeri, melainkan juga terus memburu, menelusuri, serta merampas aliran dana dan aset tersembunyi para pelaku kejahatan yang berada di luar negeri (asset recovery).

0 Komentar