Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Ilegal di Bandara Kertajati

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Ilegal di Bandara Kertajati
Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor lima batang barang yang diduga emas dengan berat sekitar di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. (IST)
0 Komentar

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Cirebon kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga ilegal keluar negeri. Kali ini, petugas sukses membongkar ekspor ilegal lima batang logam mulia yang diduga emas seberat kurang lebih 5 kilogram melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Selasa (6/10/2026) pagi.

Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon Nomor PRIN-42/KBC.0904/2026 tertanggal 30 September 2026.

“Tim Bea Cukai Cirebon melakukan pengumpulan informasi, pengamatan, dan analisis terhadap keberangkatan penumpang melalui sarana pengangkut pesawat udara yang berangkat dari Bandara Internasional Kertajati,” tulis keterangan resmi Bea Cukai Cirebon.

Terdeteksi Mesin X-Ray Lewat Citra Hitam Pekat

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Berdasarkan hasil analisis dan pengamatan intelijen, petugas memperketat pengawasan dengan melakukan patroli serta pemindaian menggunakan mesin X-Ray terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang dicurigai.

Kecurigaan petugas terbukti saat seorang penumpang berinisial ISM beserta barang bawaannya melewati pos pemeriksaan. Hasil pemindaian X-Ray menampilkan citra visual yang mencurigakan berupa objek berdensitas tinggi dengan warna hitam pekat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan mendapati modus operandi pelaku yang berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan lima batang barang diduga emas seberat sekitar 5 kilogram di dalam barang bawaan pribadi agar bisa diekspor tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean yang sah.

Guna pemeriksaan dan pengembangan hukum lebih lanjut, terduga pelaku ISM beserta seluruh barang bukti emas batangan langsung digelandang ke Kantor KPPBC TMP C Cirebon.

0 Komentar