KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara dan membenarkan adanya aksi kekerasan terhadap sejumlah anak buah kapal (ABK) di atas kapal motor (KM Maulana 23). Kasus ini mencuat setelah video aksi penganiayaan di mana ABK dimasukkan ke dalam tong berisi air viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipung), dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026), menjelaskan bahwa KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan aktif. Kapal tersebut terdaftar menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal di Zona 03 (WPPNRI 715 dan 718).
Aturan Kejam dan Indikasi Kerja Paksa
Berdasarkan hasil penelusuran, masalah bermula ketika kapal juga dioperasikan untuk memancing cumi di samping aktivitas penangkapan utamanya. Manajemen kapal memberlakukan aturan internal yang tidak masuk akal, yakni mewajibkan setiap ABK memenuhi target tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari atau malam.
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Jika target tersebut tidak tercapai, para ABK akan langsung menjadi sasaran kekerasan fisik oleh wakil nakhoda maupun rekan sesama kru secara beramai-ramai.
“Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan… Kalau mancing cumi dalam sehari atau semalam kurang dari dua kilo, maka wakil dari nakhoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin,” ujar Ipung.
Selain aksi penganiayaan brutal, pemeriksaan awal mendapati indikasi kuat praktik kerja paksa (forced labor). Para ABK dipekerjakan secara maraton dari sore hingga pukul 05.00 pagi tanpa istirahat memadai, namun hanya diberi jatah makan sebanyak dua kali sehari.
Sanksi Tegas: Pencabutan Izin dan Audit Perusahaan
Menyikapi temuan tersebut, KKP menegaskan sikap tegas untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi awak kapal perikanan. Langkah hukum dan administratif langsung diambil, meliputi:
- Pencabutan Izin: KKP memastikan izin operasional KM Maulana 23 akan segera dicabut.
- Audit Menyeluruh: KKP akan mengaudit secara komprehensif seluruh armada kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya (pemilik 5 kapal termasuk KM Maulana 23).
- Pengusutan Indikasi Perbudakan: Aparat bersama instansi terkait akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan apakah unsur tindak pidana perbudakan atau pelanggaran hukum lainnya terpenuhi.
