DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka kasus terorisme. Penangkapan dilakukan serentak di enam provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan operasi ini berlangsung sejak Jumat (2/10/2026). Menurutnya, para tersangka diduga terkait jaringan yang berafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
Sebelas tersangka itu berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Terhubung lewat pertemuan daring
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Dari penyelidikan sementara, Densus 88 menemukan keterhubungan antartersangka lintas wilayah. Mereka terhubung terutama lewat pertemuan daring untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah pertemuan virtual yang mempertemukan para pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.
Peran para tersangka
Mayndra menjelaskan peran para tersangka beragam. Ada yang berperan dalam konsolidasi jaringan dan kegiatan pelatihan. Ada pula yang menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, baik langsung maupun lewat media sosial. Sebagian lainnya terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Ditemukan latihan menembak
Dalam penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan oleh sebagian tersangka. Pelatihan itu mencakup latihan fisik dan latihan menembak, serta kegiatan lain yang terkait dengan militansi terorisme.
Penyidikan berlanjut
Densus 88 menyebut penangkapan ini sebagai penegakan hukum yang terukur untuk mencegah aksi teror di Indonesia. Setelah penangkapan, penyidik menggeledah, menyita dan memeriksa barang bukti, serta memeriksa saksi dan tersangka sesuai SOP.
Sejumlah barang bukti telah disita. Penyidik akan mendalami barang bukti tersebut dan keterkaitan setiap tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
