Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU, Bongkar 4 Klaster Modus

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
0 Komentar

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 30 orang saksi dan 4 orang ahli, serta mengantongi sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di empat lokasi strategis. Lokasi penggeledahan tersebut meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman pihak-pihak terkait berinisial HA dan RP.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Rincian 4 Klaster Modus Pemerasan Bupati Gowa

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Berdasarkan hasil penyidikan, Sitti Husniah diduga memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk melakukan praktik pemerasan dalam empat klaster berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemerasan Perizinan PKKPR: Sitti meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ia kemudian menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk mematok pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang. Dalam klaster ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui sopir pribadi tersangka.
  • Pungutan Liar Berkedok CSR Indomaret: Sitti mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, HA. Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru, Indomaret tercatat telah menyerahkan dana hingga tiga kali dengan total keseluruhan mencapai Rp850 juta. Sebagian dana ini dialirkan untuk mencicil rumah pribadi Sitti di Waterfront Makassar serta pembelian satu unit mobil Toyota HiAce.
  • Diskon Rumah PBG dan Kickback Ambulans: Terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, Sitti meminta satu unit rumah di site plan Sakura 2 dengan potongan harga 70%—dari nilai awal Rp1,4 miliar menjadi hanya Rp420 juta dan diatasnamakan pihak lain. Uang pembayaran rumah tersebut bersumber dari kickback pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 senilai Rp3,8 miliar dari PT API.
  • Permintaan Dana Sponsor Fiktif: Sitti juga meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk perhelatan pembukaan gerai Beautiful Malino, di mana dana tersebut langsung ditransfer ke pihak penyelenggara atau event organizer.
0 Komentar