Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU, Bongkar 4 Klaster Modus

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Dok Istimewa)
0 Komentar

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang untuk mengiringi langkah asset recovery yang tengah digalakkan oleh Polri.

0 Komentar