KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bersama tiga orang perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola serta ekspor nikel. Kerugian keuangan negara akibat rasuah ini ditaksir mencapai Rp401,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa empat tersangka perorangan tersebut masing-masing berinisial BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM periode 2017–2018), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019), dan MHI (Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019). Sementara satu tersangka perorangan lainnya belum memenuhi panggilan penyidik, dan satu tersangka korporasi ditetapkan atas nama PT CNI.
“Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Modus Manipulasi RKAB dan Dokumen Ekspor Ilegal
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Kasus ini bermula pada kurun waktu 2017–2019, di mana PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam praktiknya, PT CNI meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen fiktif tersebut kemudian dijadikan syarat untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM.
Menurut penyidik, mantan pejabat Kementerian ESDM—termasuk BS—secara melawan hukum menerbitkan rekomendasi izin ekspor tersebut meskipun PT CNI belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagai syarat utama.
PT CNI juga diduga meminta MHI selaku pejabat di Dinas ESDM Sultra untuk meloloskan verifikasi RKAB yang telah dimanipulasi. Sebagai imbalan atas pengondisian dokumen tersebut, para penyelenggara negara dilaporkan menerima sejumlah aliran dana dari pihak korporasi.
Jerat Hukum dan Ancaman Pasal
Akibat serangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, audit dan penghitungan sementara mencatat timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
